NBRS Corp

Terakhir Maret, Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Online Agar Tidak Kena Denda

15 Maret 2022   |   Anisa Wakidah
Pelaporan SPT Tahunan 2021 oleh wajib pajak secara online melalui gawai pada Kamis (17/03/2022) di Tangerang Selatan, Banten, Jawa Barat. (NBRS Corp/Anisa Wakidah)

NBRS Corp - Saat ini, pelaporan SPT Tahunan pribadi sudah bisa dilakukan secara online. Dilansir dari situs resmi pajak.go.id, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk PPh pribadi periode 2021 yakni sampai 31 Maret 2022.

 

Jadi, hingga artikel ini diterbitkan masih ada 16 hari lagi sebelum tenggat akhir pelaporan SPT Tahunan. Seperti halnya tahun-tahun sebelumnya, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan PPh dari Orang Pribadi maupun Badan sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2022.

 

Mengenal SPT

SPT adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

Pembagian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Formulir 1770SS

Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp.60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

 

Formulir 1770S

Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp.60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

 

Formulir 1770

Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

 

Berikut Cara Pelaporan SPT 1770 SS Melalui e-Filing

 

Cara ini diperuntukan bagi Anda yang merupakan karyawan suatu perusahaan dan berpenghasilan di bawah 60 juta per tahun serta tidak memiliki penghasilan lain selain bunga bank dan atau bunga koperasi.

 

  • Pertama, siapkan bukti potong dari tempat perusahaan Anda bekerja (Formulir 1721)
  • Buka situs www.pajak.go.id dan klik "Log In" di bagian pojok kanan atas
  • Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password Anda (jika belum memiliki akun, registrasi dulu pakai Nomor EFIN)
  • Masukkan kode keamanan dan klik "Log In"
  • Anda akan diarahkan ke dashboard layanan digital perpajakan, lalu klik "Lapor"
  • Kemudian gulir dan pilih "e-Filing"
  • Gulir ke bawah dan klik "buat SPT"
  • Selanjutnya akan terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu Anda jawab
  • Apabila jawaban Anda telah benar, maka akan muncul tombol SPT 1770 SS
  • Selanjutnya Anda akan diarahkan ke halaman formulir SPT
  • Isi data formulir
  • Isi tahun pajak (2021)
  • Isi status SPT “Normal”
  • Selanjutnya, sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga
  • Gunakan data tersebut untuk pengisian SPT dengan klik “Iya”
  • Apabila memilih “Tidak”, Anda dapat menggunakan formulir bukti potong (Formulir 1721) sebagai acuan pengisian SPT
  • Selanjutnya, di bagian A, isikan sejumlah data sesuai instruksi
  • Poin 1, isikan data penghasilan bruto selama 1 tahun
  • Poin 2, isi data pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/THT dll)
  • Poin 3, pilih “Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)”
  • Lalu sistem akan otomatis menghitung nilai pajak Anda
  • Di poin 6, isikan nilai Pph yang telah dipotong oleh perusahaan Anda
  • Maka Anda akan mengetahui status SPT Anda. Apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
  • Jika status SPT nihil, klik "Lanjut ke B" (pengisian di bagian B)
  • Jika SPT kurang bayar, Anda akan ada pertanyaan lanjutan
  • Jika Anda belum bayar, pilih ”Belum” lalu Anda akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing terlebih dahulu
  • Jika sudah bayar, isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran
  • Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung. Dokumen bisa berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti pembayaran lainnya
  • Di bagian B, isikan sejumlah data sesuai sesuai instruksi berupa penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak
  • Selanjutnya, pada bagian C isi data nominal harta dan utang
  • Lalu, masuk ke bagian D, centang “setuju” jika Anda telah yakin data yang dimasukkan sudah benar
  • Selanjutnya, ambil kode verifikasi dengan klik tulisan “di sini”
  • Kode verifikasi akan dikirim melalui email Anda
  • Selanjutnya, salin kode verifikasi tersebut
  • Klik “Kirim SPT”, maka SPT Anda akan terekam pada sistem DJP
  • Anda akan menerima email [e-Filing] Bukti Penerimaan Elektronik sebagai bukti bahwa Anda telah melaporkan SPT.

 

Baca juga Artikel Bisnis dan Lifestyle NBRS Corp lainnya
Penulis : Anisa Wakidah

Komentar (0)
Untuk berkomentar, harap Masuk atau Registrasi terlebih dahulu